Musnad Imam Ahmad
Musnad Imam Ahmad No. 161
حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ أَبِيهِ
أَنَّ عُمَرَ حَمَلَ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَرَآهَا أَوْ بَعْضَ نِتَاجِهَا يُبَاعُ فَأَرَادَ شِرَاءَهُ فَسَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْهُ فَقَالَ اتْرُكْهَا تُوَافِكَ أَوْ تَلْقَهَا جَمِيعًا وَقَالَ مَرَّتَيْنِ فَنَهَاهُ وَقَالَ لَا تَشْتَرِهِ وَلَا تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Zaid Bin Aslam] dari [bapaknya] bahwa Umar menggunakan kuda di jalan Allah, kemudian dia melihatnya atau sebagian hasilnya, maka dia ingin membelinya, kemudian dia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang hal itu, namun Nabi menjawab: "Tinggalkan kuda tersebut, niscaya akan cukup bagimu atau kamu serahkan semuanya" Umar bertanya dua kali dan Nabi melarangnya dan beliau berkata: "Janganlah kamu membelinya dan jangan kamu ambil kembali sedekahmu."